Tupoksi

Tupoksi
Berikut Merupakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja


a.    pelaksanaan perumusan kebijakan dan pembinaan terhadap Transmigrasi dan Tenaga Kerja;

b.   penyelenggaraan pendataan, pendaftaran, pembinaan dan pelayanan Transmigrasi dan Ketenagakerjaan.

c.    pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap Transmigrasi dan tenaga kerja (Perusahaan);

d.   pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi peraturan perundang-undangan Transmigrasi dan Tenaga Kerja;

e.    penyiapan lahan, penyediaan area, penyusunan rencana teknis tata ruang satuan pemukiman, penyelesaian hak-hak atas tanah, sertifikat pengakuan dan pengkavlingan, penyiapan sarana dan prasarana transmigrasi ;

f.     penyusunan potensi dan informasi transmigrasi ;

g.    pembinaan peran serta masyarakat transmigrasi, pelayanan sosial budaya masyarakat, pembinaan hubungan kelembagaan, pemberdayaan usaha ekonomi serta pelatihan transmigrasi ;

h.   pelaksanaan urusan ketatausahaan umum dan perlengkapan;

i.     pelaksanaan pengawasan dan bimbingan teknis terhadap unit-unit di lingkungan Dinas