Tupoksi
Tupoksi
Berikut Merupakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan dan pembinaan terhadap Transmigrasi dan Tenaga Kerja; b.
penyelenggaraan
pendataan, pendaftaran, pembinaan dan pelayanan
Transmigrasi dan Ketenagakerjaan. c.
pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap Transmigrasi dan tenaga kerja
(Perusahaan); d.
pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi peraturan perundang-undangan Transmigrasi dan Tenaga Kerja; e.
penyiapan lahan, penyediaan area, penyusunan rencana teknis tata ruang satuan
pemukiman, penyelesaian hak-hak atas tanah, sertifikat pengakuan dan
pengkavlingan, penyiapan sarana dan prasarana transmigrasi ; f.
penyusunan potensi dan informasi transmigrasi ; g.
pembinaan peran serta masyarakat transmigrasi, pelayanan sosial budaya masyarakat,
pembinaan hubungan kelembagaan, pemberdayaan usaha ekonomi serta pelatihan
transmigrasi ; h.
pelaksanaan urusan ketatausahaan umum dan perlengkapan; i. pelaksanaan pengawasan dan bimbingan teknis terhadap unit-unit di lingkungan Dinas |